Galian C Milik GGN Beroperasi di Areal HGU PTPN ll, Humas: Kita Tinjau Dulu

    Galian C Milik GGN Beroperasi di Areal HGU PTPN ll, Humas: Kita Tinjau Dulu
    Dua unit alat berat terlihat beroperasi mengeruk tanah yang diduga ilegal di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang

    DELISERDANG - Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Area milik Negara HGU PT. Perkebunan Nusantara ll No.96/Bangun Sari, Kebun Bandar Klippa, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/3/2022) sore.

    Aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut beroperasi di lahan yang akan ditanami tebu oleh PTPN ll.

    Menurut informasi warga bahwa pengusaha galian C tersebut milik inisial GGN yang sudah beroperasi cukup lama.

    "Punya GGN itu bang, sudah lama beroperasinya, " ucap warga sekitar saat dijumpai awak media, Senin (14/3/2022) sore.

    Ketika dikonfirmasi kepada orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, S.Sos belum bersuara terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

    Disinggung tentang beroperasinya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut, Humas PTPN ll H. Rahmat menjelaskan akan meninjau lokasi tersebut.

    "Untuk lokasi kita tinjau dulu dengan bagian terkait.Dan kami PTPN 2 tidak pernah bekerjasama dengan pengusaha galian C, " tegas Humas PTPN ll.

    DELISERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Markas Judi Macan Yaohan Beroperasi Kembali,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya

    Ikuti Kami